Keluhan Konsumen Beli Rumah: Sudah Bayar, Sertifikat Nggak keluar

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat aduan yang paling banyak masuk berkaitan dengan transaksi pembelian rumah. Angka aduan tersebut sebanyak 207 dari total 241 aduan.




Anggota BPKN, Husna Gustina Zahir menjelaskan aduan tersebut paling banyak berkaitan dengan kegiatan pengembang. Misanya tidak diserahkannya sertifikat kepada pemilik.

Padahal menurutnya, berdasarkan aturan pemerintah ketika pembeli telah melakukan tanda tangan di dalam transaksi, sertifikat harus sudah diberikan. Namun sayang hal tersebut tidak sesuai kenyataan.

"Pada saat transaksi ada yang terkait dengan pengembang dan kegiatan. Kan rata-rata orang beli KPR itu kan sebenarnya kalau sudah tanda tangan itu boleh sertifikat diberikan. Tapi sering kejadian sertifikat nggak diterima. Jadi itu yang paling banyak (persoalan)," katanya di gedung BPKN, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Selain itu, persoalan yang sering diaduakan juga terkait pengelolaan di rumah susun, misalnya tarif listrik, air yang ditentukan semena-mena oleh pengelola.

"Lalu, setelah proses pembelian, terutama di rumah susun dengan pengelola rumah susun itu tarif listrik, air dan lain-lain. Jadi itu yang sering terjadi," sambungnya.

Untuk itu, Wakil Ketua Rolas Sitinjik mengimbau masyarakat harus berhati-hati dan cerdas sebelum membeli rumah. Pasalnya informasi yang jujur merupakan hak dari pembeli kepada pengembang.

"Hak konsumen mendapatkan informasi yang jujur itu hak konsumen. Selain itu, jadi konsumen harus meminta yang perlu disaksikan oleh notaris dan yang penting lagi kan konsumen nggak paham jadi notaris akan bisa memberikan semacam penjelasan apa hak dan kewajiban para pihak dan harus disetujui kedua belah pihak,' tutupnya. (dna/dna)
finance.detik.com