Perlu ngak Sih Asuransi Itu Ini Sekilas Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi - Perjalanan hidup memang penuh dengan risiko yang terduga atau tidak terduga, oleh sebab itu kita juga perlu memahami mengenai asuransi. Adapun kejadian alam yang terjadi di tahun-tahun belakangan ini dan menelan banyak korban, baik korban jiwa atau harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya untuk berasuransi.

pada kesempatan kali ini Perumahan Murah Bekasi akan Membahas mengenai apa itu asuransi dan pengertiannya perlukah asuransi untuk kita berikut pengertian penjelasan pengertian asuransi yang mungkin bisa sobat ketahui

Untuk setiap anggota masyarakat termasuk pada dunia usaha, resiko dalam mengalami ketidak beruntungan seperti ini memang selalu ada. Di dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia juga mengembangkan mekanisme yang sekarang ini dikenal sebagai asuransi.

Adapun fungsi utama dari asuransi ini sebagai mekanisme dalam mengalihkan resiko yakni mengalihkan resiko dari satu pihak yang tertanggung terhadap pihak yang lain atau penanggung. Adapun pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, akan tetapi pihak penanggung juga menyediakan pengamanan finansial dan juga ketenangan bagi para tertanggung. Dan sebagai imbalannya, tertanggung ini membayarkan premi di dalam jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan dideritanya.

Pada umumnya, pengertian asuransi ini merupakan suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung dengan yang tertanggung. Di mana dalam hal ini para pihak penanggung bersedia menanggung beberapa kerugian yang nantinya mungkin akan timbul pada masa yang akan datang, dengan imbalan pembayaran tertentu dari para tertanggung. Akan tetapi, menurut UU tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi ini ialah suatu perjanjian yang terkait antara dua pihak maupun lebih, di mana salah satu pihak penanggung ini mengikatkan diri pada tertanggung, dan dengan menerima premi asuransi untuk memberi penggantian pada tertanggung akibat kerugian, kerusakan maupun kehilangan keuntungan yang diharapkan, maupun tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak tentu, atau untuk memberi suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal maupun hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Supaya suatu kerugian potensial yang mungkin terjadi ini bisa diasuransikan, maka harus mempunyai karakteristik seperti terjadinya kerugian yang mengandung ketidakpastian dan harus dibatasi. Kerugian ini harus signifikan, rasio kerugian bisa terprediksi dan kerugian ini tidak bersifat katastropis atau bencana bagi para penanggung. Dalam hal ini tentunya juga menimbulkan pertanyaan, sebab kematian ini merupakan sesuatu yang pasti, akan tetapi kenapa bisa diasuransikan? Walaupun sesuatu yang mengandung kepastian, akan tetapi kapan tepatnya saat kematian seseorang ini ada di luar kendali orang tersebut. Sehingga pada saat terjadinya peristiwa kematian yang memang benar-benar mengandung ketidakpastian inilah yang mengakibatkan insurable.

Dalam asuransi ada dua bentuk macam perjanjian di dalamnya, yaitu penetapan berapa jumlah pembayaran ketika jatuh tempo asuransi. Misalnya seperti kontrak nilai maupun valued contract dan juga kontrak indemnitas atau contract of indemnity. Adapun kontrak nilai adalah perjanjian di mana jumlah pembayarannya telah ditetapkan di awal. Misalnya nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Sedangkan, kontrak indemnitas merupakan perjanjian yang jumlah santunannya berdasar atas jumlah kerugian finansial yang sebenarnya. Misalnya seperti biaya perawatan rumah sakit.
Pengertian Asuransi

Dalam beberapa hal, perusahaan asuransi yang berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal atau besar, bisa mengalihkan resiko pada perusahaan asuransi yang lain. Hal ini disebut juga reasuransi, adapun perusahaan yang menerima reasuransi ini juga dinamakan reasuradur.

Selain beberapa karakteristik di atas, sebelum bisa diasuransikan, maka perusahaan asuransi juga harus mempertimbangkan insurable interest dan juga anti seleksi. Adapun insurable interest ini berkaitan erat dengan hubungan antara para tertanggung dengan para penerima santunan atau manfaat dalam hal terjadi kerugian potensial. Misalnya, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran terhadap pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan. Bahkan insurable interest dalam contoh ini ialah kepemilikan terhadap sesuatu yang diasuransikan. Begitu juga dalam hubungan keluarga, keterkaitan finansial merupakan bentuk insurable interest. Dan yang dimaksud anti seleksi atau kontra seleksi ini mengacu pada adanya kecenderungan yang lebih besar untuk ikut asuransi sebab mempunyai tingkat resiko di atas rata-rata. Contohnya orang yang mempunyai catatan kesehatan yang buruk maupun resiko pekerjaan yang berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Selain itu, untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi juga harus bisa mengidentifikasi dan juga mengklasifikasi potensi resiko maupun kerugian.

Adapun proses identifikasi serta klasifikasi tingkat resiko ini disebut dengan underwriting atau seleksi resiko. Akan tetapi bukan berarti anti seleksi ini mengakibatkan pengajuan asuransinya ditolak, sebab bagi yang tertanggung dengan resiko kerugian di atas rata-rata bisa pula disebabkan premi sub standar atau premi khusus  dikarenakan resiko khusus. Kecuali bila kemungkinan kerugiannya ini jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya bisa ditolak.
Pengertian Asuransi

Sejarah asuransi berasal dari masyarakat Babilonia 4000 - 3000 SM, yang biasa dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Selanjutnya di tahun 1668 M di Coffee House London telah berdiri Lloyd of London, yang merupakan sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Adapun sumber hukum asuransi ialah hukum positif, hukum alami dan juga contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.

Asuransi ini juga membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan terhadap perusahaan asuransi, dengan jaminan adanya pengalihan transfer resiko dari para tertanggung terhadap para penanggung. Asuransi ini juga merupakan sebagai mekanisme pemindahan resiko, di mana individu maupun sebuah bisnis memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Adapun definisi resiko di sini adalah ketidakpastian yang terjadi maupun tidaknya suatu kerugian.

Asuransi pertama kali ada di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan yang berasal dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan juga perdagangan di Indonesia. Dan untuk mencukupi keperluan jaminan terhadap keberlangsungan perusahaan, pastinya dibutuhkan adanya asuransi. Selain itu, perkembangan industri asuransi yang ada di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Pengertian Asuransi

Adapun keperluan jaminan yang bisa di penuhi oleh asuransi jiwa antara lain :
  1. Keperluan pribadi, yang meliputi penyediaan biaya-biaya hidup misalnya seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan yang berupa hutang maupun pinjaman yang harus dilunasi misalnya seperti tunjangan keluarga, biaya pendidikan dan juga uang pensiun. Bahkan selain itu, asuransi jiwa yang mempunyai nilai tunai yang bisa dipakai sebagai tabungan ataupun investasi.
  2. Kebutuhan bisnis, yang meliputi insurance on key persons atau yang kerap di sebut dengan asuransi untuk orang-orang yang penting di dalam perusahaan, insurance on business owners atau asuransi bagi pemilik bisnis, employee benefit atau kesejahteraan karyawan misalnya asuransi jiwa dan juga kesehatan.
Demikian artikel terkait dengan pengertian asuransi, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi Anda para pembaca.